"*" indicates required fields
Dalam perjanjian kontrak berikut, Ebisee bertindak sebagai pihak penyedia jasa, dengan kewajiban menyelesaikan proses pembuatan / jasa sesuai detail di invoice maupun percakapan yang telah dilakukan terkait proyek kepada Pihak Ke 2 dengan detail informasi tersebut diatas.
Terkecuali terdapat perjanjian kontrak khusus lainnya, maka begitu pihak ke 2 melunasi pembayaran, hasil jasa pihak Ebisee adalah milik pihak ke 2 yang bebas digunakan baik untuk personal maupun komersial.
Jl. Adityawarman, Kec. Sumbersari, Cluster Bintaro E5. Jember - Jawa Timur.